Apa kabar Indonesia.
Beberapa hari yang lalu saya mengurus paspor di Surabaya. Tepatnya tanggal 11 Oktober 2017. Dan diinfokan akan selesai tanggal 16 Oktober 2017. Di Surabaya sendiri ada tiga kantor imigrasi yang melayani pembuatan passport, namun untuk pembuatan E-Passport hanya dilayani di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya yang berada di Jalan Raya Juanda Km.3-4, Sedati-Sidoarjo.
Untuk pembuatan passport terlebih dahulu diharuskan daftar lewat website resmi klik disini Bagi pengguna android bisa download aplikasi "Antrian Passport" di playstore klik disini
Untuk website maupun aplikasi, keduanya mudah untuk digunakan. Pastikan data yang kita masukan valid sesuai dengan data diri. Setelah itu kita memilih tanggal yang masih tersedia. Dan pilihan waktunya dibagi lagi untuk kita pilih pagi atau siang.
Setelah berhasil kita akan mendapat tanda barcode yang nantinya harus kita tunjukkan ke petugas imigrasi. Selain bisa mendaftarkan diri kita, lewat aplikasi tersebut kita bisa mendaftarkan anggota keluarga kita dalam satu profile. Jadi tidak perlu daftar baru lagi jika ingin mendaftarkan anggota keluarga kita. Hanya saja barcode yang kita terima berbeda. Jadi pastikan untuk untuk menunjukkan satu barcode untuk setiap orang ketika berada di kantor imigrasi.
Setelah berhasil kita akan mendapat tanda barcode yang nantinya harus kita tunjukkan ke petugas imigrasi. Selain bisa mendaftarkan diri kita, lewat aplikasi tersebut kita bisa mendaftarkan anggota keluarga kita dalam satu profile. Jadi tidak perlu daftar baru lagi jika ingin mendaftarkan anggota keluarga kita. Hanya saja barcode yang kita terima berbeda. Jadi pastikan untuk untuk menunjukkan satu barcode untuk setiap orang ketika berada di kantor imigrasi.
Nah tiba harinya di mana saya harus datang ke kantor imigrasi. Perhatikan pakaian yang akan kita kenakan ketika, yang diperbolehkan hanya pakaian formal. Tidak lupa untuk memastikan beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain :
- KTP
- KK
- Akte Kelahiran/ Buku Nikah / ijazah (SD/SMP/SMA) (S1 tidak berlaku karena tidak ada nama orang tua)
Dokumen-dokumen tersebut harus dibawa asli dan foto kopi masing-masing satu lembar di kertas A4 tanpa dipotong. Untuk perpanjangan passport, serahkan passport lama dan kopiannya. Dan siapkan pula materai satu lembar.
Setelah pasti dengan dokumen-dokumen tersebut, berikut langkah-langkah ketika berada di kantor imigrasi.
- Begitu sampai di kantor imigrasi, langsung ke petugas yang berada di pintu masuk untuk meminta blangko yang berisikan formulir.
- Setelah mengisi formulir kita kembali ke petugas tadi untuk memastikan data kita benar dan kita harus menunjukkan barcode yang kita dapatkan saat pendaftaran online. Jika sesuai dengan data online maka kita akan mendapat nomor antrian.
- Setelah Menunggu sekitar 3 jam ( waktu itu saya dapat nomor antrian 107, ketika saya datang nomor antrian yang dipanggil adalah nomor 78 ) kita dipanggil untuk ke menyerahkan dokumen-dokumen dan sesi interview ( hanya sekilas sesuai yang kita tulis di formulir )
- Kita akan dipersilahkan untuk menunggu sesi pengambilan foto dan sidik jari. Kali ini bukan nomor antrian yang dipanggil melainkan nama kita. Jadi jangan terlalu jauh dari meja petugas.
- Selesai foto kita akan diberi kuitansi ( saya passport biasa Rp 355.000 ) yang harus dibayarkan melalui teller bank manapun ( tidak bisa melalui ATM ). Dan kuitansi tersebut beserta kuitansi dari bank harus kita simpan untuk pengambilan paspor.
Untuk pengambilan passport bisa diwakilkan oleh keluarga dalam satu KK dan menyertakan surat kuasa.
Begitulah pengalaman saya membuat passport. Semoga dapat membantu.
Komentar
Posting Komentar